Subkorwil Sumba Barat Daya - Keberadaan penyu telah lama terancam punah karena faktor alam ataupun kegiatan manusia yang membahayakan populasinya baik secara langsung maupun tidak langsung. Semua jenis penyu di Indonesia diberikan status dilindungi oleh negara Penyu termasuk hewan yang tergolong dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Jenis Terancam.
Tim
Flora dan fauna Ekspedisi NKRI Koridor kepulauan Nusa Tenggara 2015 Subkorwil
5/Sumba Barat Daya mengamati usaha penyelamatkan penyu laut di Pantai
Ratenggaro sangatlah di perlukan, Upaya pelestarian dan penyelamatan penyu harus sejalan dengan
pembangunan perekonomian masyarakat setempat sehingga upaya pelestarian,
perlindungan, serta pemanfaatan penyu dilakukan dengan bijaksana agar
keseimbangan alam dapat terjaga.
Pantai
Ratenggaro terletak di desa Umbu ngedo, Kecamatan Kodi banged, Sumba Barat Daya
merupakan pantai dengan hamparan pasir putih bersih dan banyak ditumbuhi oleh
pandan berduri yang merupakan daerah kesenangan penyu khususnya penyu hijau untuk
bertelur. Beberapa masyarakat mengetahui bahwa penyu adalah satwa yang
dilindungi tetapi masih banyak
masyarakat yang berburu penyu dan telurnya di pantai Ratenggaro. Penyu yang
tertangkap masyarakat sebagian dijual dan sebagian lagi dikonsumsi.(Tim Flona
Sbdy/Tim Media Ekspedisi NKRI 2015).
.

Posting Komentar
Ajukan Pertanyaan Seputar Ekspedisi NKRI Pabar 2016