Penyu (Cheloniamydas) merupakan reptil yang sebagian besar hidupnya berada di laut, kecuali untuk bertelur. Penyu sering bermigrasi untuk kawin, bertelur maupun untuk mencari makan. Migrasi penyu dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu perubahan iklim, ketersediaan pakan di alam, pencemaran, perburuan, predator dan bencana alam. Penyu membutuhkan waktu lama untuk mencapai usia reproduksi yaitu berkisar antara 17 hingga 40 tahun dengan tingkat keberhasilan mencapai1 : 1.000. Keberadaan penyu telah lama terancam, baik oleh faktor alam maupun faktor kegiatan manusia,berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Tim Ekspedisi NKRI 2015 peneliti flora fauna Subkorwil 5 Sumba Barat Daya di PantaiPerokonda, Kecamatan Bondo Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya ditemukan adanya penyu hijau (Cheloniamydas) yang tinggal karapasnya saja. Dengan ciri-ciri karapas berbentuk oval, melebar, berwarna hijau tua kehitaman dengan 5 buah neural, 4 buah coastal.
Menurut warga sekitar memang terkadang ditemukan penyu mendarat di pantai tersebut untuk bertelur, kemudian ada juga penyu yang tertangkap oleh jaring nelayan yang mencari ikan bahkan ada beberapa masyarakat yang khusus berburu penyu. Penyu yang tertangkap masyarakat sebagian dijual dan sebagian lagi dikonsumsi. Daging 1 ekor penyu bisa dijual dengan harga lima ratus ribu rupiah.Beberapa masyarakat telah mengetahui bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi tetapi belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak yang berwenang di pantai perokonda, Kecamatan Bondokodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dari perokonda penelitian berlanjut di Pantai Ratenggaro, Desa Umbungedo, Kecamatan Kodibangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan pantai yang pasirnya putih bersih dan banyak ditumbuhi oleh pandan berduri (Pandanus tectorius), Hibiscus tiliaceus.Pandan berduri dan Hibiscus tiliaceus merupakan daerah kesenangan penyu khususnya penyu hijau (Cheloniamydas) untuk bertelur (DKP,2009).Menurut warga sekitar jika sudah musim penyu (April-September), masyarakat sekitar bisa menangkap 10 hingga 30 ekor penyu per hari. Penyu yang tertangkap masyarakat tersebut sebagian ada yang dikonsumsi dan sebagian ada yang dijual termasuk telurnya. Daging satu ekor penyu bisa dijual dengan harga Rp. 500.000,00 hingga Rp. 1.000.000,00 tergantung ukuran. Sedangkan telur penyu dijual dengan harga Rp. 5.000,00 per butir. Berikut merupakan gambar penyu hijau (Cheloniamydas) yang berhasil tertangkap oleh warga dan dipelihara.
Identifikasi jenis penyu juga mencirikan habitatnya yang khas. Karakteristik tempat peneluran meliputi susunan vegetasi dan jenis pasir pantai. Susunan vegetasi terdiri dari berbagai macam tumbuhan yang digemari oleh penyu tertentu sebagai naungan untuk menjauhi predator. Adapun susunan vegetasi yang disenangi penyu hijau (Cheloniamydas) adalah Jika di sepanjang pantai ditemukan pohon waru (Hibiscus tiliaceus), ketapang (Terminalia catappa), dan pandan (Pandanus tectorius) dengan jenis pasir terdiri dari mineral Quartz (kuarsa).Pencemaran laut semakin mendesak ruaya pakan serta ruaya perkawinan bagi penyu. Laut yang masih bersih dan tersedia makanan dalam jumlah banyak akan mendorong penyu untuk mendekati laut tersebut. Lokasi yang tidak sesuai akan menyebabkan penyu akan berputar balik menuju laut untuk kembali berenang dan menemukan lokasi yang sesuai (Dermawandkk, 2009).
Menurut Hitipeuw (2008), salah satu jalan keluar agar penyu selamat dari kepunahan adalah dengan cara melibatkan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat dalam pelestarian penyu dengan tidak membeli telur penyu, daging dan souvenir yang terbuat dari bagian tubuh penyu. Penyu adalah satwa yang dilindungi di Indonesia dan juga semua negara di dunia. Penyu perlu dilestarikan karena tergolong satwa yang rentan. Reproduksi penyu lambat dan laju regenerasi penyu tidak sebanding dengan ancaman yang dihadapi akibat eksploitasi secara komersial bersamaan dengan pengrusakan habitat.
membahayakan populasinya secara langsung maupun tidak langsung. Semua jenis penyu di Indonesia diberikan status dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penyu termasuk hewan yang tergolong dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Jenis Terancam. CITES adalah perjanjian antar beberapa negara yang bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang bersifat illegal dan mengakibatkan kelestarian jenis terancam dalam Apendiks I. Apendiks I adalah satwa-satwa yang dilarang penjualan dan pemanfaatannya dalam perdangangan dunia. Jenis yang termasuk dalam CITES juga dilindungi secara nasional dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Penyu beserta bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara (PP No. 7 1999).(Tim Media Ekspedisi NKRI 2015)
Posting Komentar
Ajukan Pertanyaan Seputar Ekspedisi NKRI Pabar 2016